Selasa, 11 November 2008

Pilpres Model USA (1)

Pemilu di AS kali ini memang menimbulkan euforia yang lebih besar daripada pemilu2 sebelumnya. Tidak cuma di AS saja, tapi juga di seluruh dunia.

vote2

Dulu, kebanyakan orang di Indonesia mungkin tidak terlalu peduli dengan apa dan bagaimana Pemilu AS berlangsung, atau siapa yang menjadi calon presiden AS. Tapi sekarang, lebih banyak orang yang mengikuti jalannya Pemilu di sana. Obama atau McCain jadi bahan obrolan dan analisa. Kalau ditanya siapa Biden atau Palin, kemungkinan besar sudah banyak yang bisa menjawab.

Sebelum tahun 2004, Presiden dan Wapres kita dipilih secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan ’suara rakyat’. Tahun 2004, kita baru saja melahirkan Presiden dan Wapres yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan itu katanya adalah salah satu bukti pencapaian kehidupan demokrasi di negeri ini. :)

Pemilihan presiden dan wapres secara langsung tentu membutuhkan biaya yang sangat sangat besar. Belum lagi kalau kejadiannya seperti tahun 2004 di mana kita harus melakukan 2 kali putaran pilpres karena belum tercapainya syarat jumlah persentase suara minimal pada putaran pertama. Mungkin biayanya bisa membengkak berlipat2 juga. Belum lagi ongkos akibat konflik di tingkat akar rumput yang sering terjadi.

Di Amerika Serikat, yang katanya mbah-nya demokrasi, pemilihan presidennya justru tidak dilakukan secara langsung seperti yang baru mulai diterapkan di Indonesia. Rakyat Amerika tidak memberikan suara secara langsung untuk salah satu kandidat presiden dan wakil presiden, melainkan kepada pemilih (elector) yang nantinya akan memegang mandat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kumpulan pemilih atau elector itulah yang disebut sebagai Electoral College.

Ukuran Electoral College berbeda2 untuk tiap negara bagian di Amerika Serikat, yaitu tergantung jumlah penduduknya. Makin banyak penduduk suatu negara bagian, makin besar ukuran Electoral College-nya alias makin banyak elector-nya.

Jumlah elector untuk seluruh negeri adalah 538, atau sesuai dengan jumlah anggota Kongres atau MPR-nya AS yaitu 535 orang plus 3 orang untuk mewakili Washington DC. Seperti diketahui, untuk memenangi pemilihan presiden, seorang kandidat harus meraih paling sedikit 270 suara.

Hampir seluruh negara bagian menerapkan sistem Winner-takes-all. Jadi misalnya di suatu negara bagian ada 6 elector yang diperebutkan dan kemudian hasil pemilihan suara menunjukkan ada 2 elector terpilih dari partai Republik dan ada 4 elector terpilih dari partai Demokrat, maka seluruh elector yang berjumlah 6 itu akan menjadi milik partai Demokrat.

Pemilihan presiden dan wapres di AS juga sekaligus memilih sebagian anggota House of Representatives (DPR-nya Amerika) dan Senat. Biasanya, kemenangan salah satu kandidat presiden dan wapres dari partai tertentu akan diikuti kemenangan partai tersebut di badan legislatif.

Saya tidak tahu apakah sistem Electoral College bisa diterapkan di Indonesia atau tidak. Mungkin bisa, tapi kurang cocok dan perlu usaha besar untuk mengubah dan mengamandemen UUD. Selain itu, sistem ini juga mempunyai kelemahan, salah satunya adalah pemenang jumlah Electoral College belum tentu mewakili kemenangan suara rakyat yang sesungguhnya.

Hal ini bisa menimbulkan polemik, apalagi kalau selisih suara antara kandidat presiden sangat tipis. Bayangkan kalau itu terjadi di Indonesia, apa tidak tawuran dan rusuh tuh???… :D

Tidak ada komentar: