Senin, 03 November 2008

Memahami Pilpres AS



  • Oleh Fitriyah

PEMILU di Amerika Serikat untuk memilih presiden ke-44 dijadwalkan Selasa (4/11) besok. Presiden Bush yang telah menjabat selama dua periode tidak diizinkan mengikuti lagi, sesuai dengan Amandemen Ke-22 Konstitusi AS.
Dua calon utama dalam pilpres kali ini adalah Senator John McCain yang berpasangan dengan Gubernur Alaska Sarah Palin dari Partai Republik, dan Senator Barack Obama berpasangan dengan Senator Joe Biden dari Partai Demokrat. Sebelum terpilih mewakili partainya, kedua capres mengikuti hampir 60 pemilihan pendahuluan atau kaukus dan telah berkampanye untuk memenangi pemilihan pendahuluan selama 20 bulan lebih.

Dibandingkan dengan pilpres sebelumnya, Pilpres 2008 mampu menyedot perhatian masyarakat seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ini tidak lepas dari fenomena Obama. Jika terpilih, dia akan menjadi presiden pertama AS dari keturunan Afrika. Kandidasi Obama menunjukkan nominasi kandidat berdasarkan kecerdasan dan integritas calon.

Selain dua calon utama tersebut, terdapat calon dari partai-partai menengah dan kecil, serta calon indipenden. Sistem pemilu di Amerika memungkinkan seseorang maju tanpa dukungan partai politik. Pilpres 2008 diikuti 12 capres di luar dua calon utama. Namun, seperti pilpres-pilpres sebelumnya, pemenang selalu berasal dari salah satu dari dua partai besar, Partai Republik atau Partai Demokrat.

Terlepas dari fenomena Obama, tulisan ini ditujukan untuk memberi informasi tentang dimensi sistem pemilu di Amerika Serikat yang menarik dan berbeda dari Indonesia.

Hari Pemilu

Di AS ada dua jenis pemilihan. Pertama, pemilihan pendahuluan yang dilakukan sebelum pemilu, untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju. Hanya sebagian kecil negara bagian yang menggunakan konvensi negara bagian atau daerah untuk memilih calon.

Kedua, pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan siapa yang terpilih memegang suatu jabatan. Pemilihan untuk pengisian jabatan tingkat federal, negara bagian, dan wilayah lokal dilaksanakan setiap tahun genap. Hanya beberapa negara bagian dan wilayah lokal yang mengadakan pemilihan pada tahun ganjil.

Rakyat AS terlibat di banyak pemilu. Setiap empat tahun, mereka memilih presiden dan wakilnya. Setiap dua tahun memilih anggota DPR, dan sepertiga dari 100 anggota Senat. Masih ada pemilu lainnya, baik untuk memilih orang guna mengisi jabatan publik maupun untuk usulan peraturan yang dimintakan persetujuan para pemilih. Semua warga negara yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih.

Uniknya, baik Pilpres, Pemilu DPR, maupun Pemilu Senat selalu digelar hari Selasa setelah Senin pertama bulan November dan pada tahun genap. Sesuai rumus tersebut, Pilpres 2008 digelar pada Selasa tanggal 4 November.
Pemilihan pendahuluan (kaukus) mengawali rangkaian pilpres.

Negara-negara bagian mengadakan kaukus untuk memilih delegasi. Calon yang mampu mengumpulkan mayoritas delegasi akan memenangi pemilihan sebagai kandidat presiden dalam konvensi pencalonan nasional partai politik.
Siapa calon wakil presiden (running-mate) pun diumumkan dalam konvensi nasional. Momen ini sekaligus meratifikasi platform partai, sehingga rakyat mengetahui pilihan-pilihan kebijakan jika memerintah. Pemilihan pendahuluan umumnya dilakukan Januari sampai Juni, sedangkan konvensi nasional pada bulan Juli, Agustus, atau September.

Electoral College

Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat AS, tetapi dipilih oleh Dewan Pemilihan (electoral college). Rakyat AS terlibat di banyak pemilu. Setiap empat tahun, mereka memilih presiden dan wakilnya. Setiap dua tahun memilih anggota DPR, dan sepertiga dari 100 anggota Senat.

Dari aspek ini, Indonesia dikatakan lebih demokratis. Hari ini, rakyat Amerika di setiap negara bagian hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sebuah ”kelompok pemilih” atau Dewan Pemilihan, guna mendukung salah seorang capres.

Selanjutnya, 41 hari sesudah pemilu atau 15 Desember 2008, anggota Dewan Pemilihan bertemu di masing-masing negara bagian untuk memasukkan suara mereka bagi presiden. Hasil pemilihan dihitung Kongres pada 6 Januari, dan pelantikan presiden terpilih tanggal 20 Januari 2009. Jadi ada empat tahapan pilpres, yakni a) pemilihan pendahuluan / kaukus, b) konvensi, c) pemilu, dan d) tahap Dewan Pemilihan.

Jumlah ”pemilih” tiap negara bagian bervariasi sesuai dengan jumlah delegasi Kongres. Formulanya sebanyak jumlah senator, yakni dua orang untuk tiap negara bagian, ditambah jumlah anggota DPR di suatu negara bagian yang besarnya dipengaruhi jumlah penduduk. Total jumlah anggota Dewan Pemilihan sebanyak 538 orang dari 50 negara bagian. Khusus Washington DC, yang bukan negara bagian, punya tiga wakil. Untuk menjadi pemenang pemilu, sesuai dengan prinsip mayoritas mutlak yang dianut, diperlukan minimal 270 suara.

Dana Kampanye

Masa kampanye di AS tidak dibatasi kapan dimulai dan kapan berakhirnya. Maknanya, sepanjang waktu kandidat bisa kampanye. Untuk memenangi nominasi, para kandidat presiden memulai kampanyenya dua tahun sebelum pemilihan. Sementara kandidat cawapres tidak berkampanye karena ia diseleksi oleh capres.

Dalam memilih cawapres tidak ada ketentuan formal. Yang diatur adalah larangan keduanya berasal dari satu negara bagian. Biasanya capres memperhatikan keseimbangan sebagai pasangan yang saling melengkapi. Misalnya Biden terpilih sebagai cawapres karena mempunyai pengetahuan dan pengalaman luas tentang isu-isu kebijakan luar negeri, sesuatu yang tak dimiliki Obama. Cawapres juga harus siap menggantikan presiden jika ada halangan di masa jabatannya. Penentuan tentang siapa cawapres yang dipilih adalah peristiwa penting dan ikut memengaruhi terpilihnya calon presiden.

The long campaign membutuhkan dana besar yang diperoleh para calon melalui penggalangan dana. Ada aturan ketat tentang bagaimana cara pengumpulan dan pembelanjaan dana kampanye. Aturan-aturan ini memungkinkan semua sumbangan yang diterima para calon tak bisa dimanipulasi, karena bisa dipantau oleh pihak ketiga yang independen.

Besaran sumbangan kampanye yang boleh diberikan oleh individu serta badan hukum dibatasi dan harus tercatat. Sumbangan individu tak boleh lebih dari 1000 dolar AS, dan jika diberikan dalam bentuk uang tunai tak lebih dari 100 dolar AS. Perusahaan besar yang amat berkepentingan dengan capres hanya dibolehkan menyumbang tak lebih dari 100 dolar AS.

Pembatasan ini membuat tak ada satu perusahaan atau perorangan yang dominan membiayai kampanye calon, sehingga tidak ada utang budi politik. Kemampuan calon mengumpulkan dana kampanye pada akhirnya menunjukkan kualitas calon dan luasnya dukungan pemilih. Pemerintah juga membiayai kampanye, tetapi terbatas hanya bagi calon yang mampu mendapat dukungan di minimal 20 negara bagian.

Kelemahan Sistem

Rakyat Amerika sudah mengenal tradisi pemilihan jauh sebelum pengesahan Konstitusi Amerika Serikat 1787. Dari waktu ke waktu, mekanisme pemilihan disempurnakan guna menjamin hak pilih universal. Sistem pemilu AS menjamin lahirnya kandidat berkualitas dengan platform yang responsif dan terukur, juga menjamin transparansi pengelolaan dana kampanye, serta bagaimana dana diperoleh. Tetapi bukan tak mengandung kelemahan.

Galibnya, sistem pemilu distrik dengan formula the winner takes all yang digunakan dalam semua pemilihan di AS, termasuk memilih anggota Dewan Pemilihan, dimungkinkan pilihan rakyat banyak terhadap capres tidak sinkron dengan pilihan melalui perwakilan di Dewan Pemilihan. Dimungkinkan capres yang memenangi suara rakyat, tetapi tidak terpilih sebagai presiden.

Sepanjang sejarah pemilu di AS, peristiwa tersebut telah terjadi 17 kali. Pertama kali pada Pilpres 1824 dan terakhir tahun 2000 ketika George W Bush menjadi presiden. Ketika hal itu terjadi, tak disikapi dalam bentuk kemarahan oleh mereka yang kalah dan para pendukungnya. Rakyat AS patuh dan menghormati aturan main yang disepakati dalam pemilu. Perilaku ini disebut perilaku demokrasi, sesuatu yang masih langka di Indonesia.

Kita perlu belajar tentang perilaku demokrasi dari pemilu di AS, mengingat intensitas pemilu di Indonesia makin tinggi. Tahun 2009 ada pemilu legislatif dan pilpres, selanjutnya selama kurun waktu 2010 sampai 2013, akan berlangsung 428 pilkada. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan menguatnya pemekaran daerah. Kita perlu belajar untuk tidak tergoda selalu mengubah aturan main setiap menjelang pemilu, melalui revisi undang-undangnya. (32)

— Fitriyah, staf pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip

Tidak ada komentar: